Kamis, 12 Desember 2013

AD/ART MGMP MATEMATIKA SMK KAB.KEBUMEN

AD/ART MGMP MATEMATIKA SMK DAPAT DI DOWNLOAD DISINI
LOGO MGMP MATEMATIKA SMK KEBUMEN


ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMK
KABUPATEN KEBUMEN

MUKODIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang mengembangkan sikap kebersamaan antara komponen Sekolah, Orang Tua Siswa, Masyarakat dan Instansi terkait dengan orientasi peningkatan Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Ilmu Pengetahuan Sikap sopan santun menghargai atas dasar kepentingan bersama, keterampilan profesi  siswa sebagai peserta didik dengan memaksimalkan peran serta komponen pendukung yang terkait.
Bahwa Peningkatan Peran serta antara komponen pendukung sekolah dilaksanakan guna menunjang proses belajar mengajar sekaligus mengarah pada peningkatan kualitas pendidikan dan sekaligus pada kualitas lulusan yang berorientasi pada Tujuan Pendidikan Nasional secara makro maupun secara mikro melaluai suatu lembaga yang kegiatannya terkoordinasi antara seluruh kompenen pendukung lembaga pendidikan tersebut diatas.
Bahwa untuk menjamin penyelenggaraan tidak tumpang tindih dengan penyelenggaraaan sekolah maka perlu dibentuk suatu lembaga independen yang disebut MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (MGMP  MATEMATIKA SMK) yang bertugas:
1.    Mewujudkan peran aktif guru-guru mata pelajaran matematika   terhadap  peningkatan mutu pendidikan;
2.    Membantu sekolah untuk ikut meningkatakan dan memberikan pelayanan yang prima serta memberi memberi masukan , saran ataupun alternatif penyelesaian  terhadap permasalahan yang dihadapi sekolah dalam hal mata pelajaran matematika;
3.    Membantu Pemerintah dalam Bidang Pendidikan sehingga dasar Tujuan pendidikan Nasional dapat tercapai.
Maka dari itu MGMP  MATEMATIKA SMK Kabupaten Kebumen  dengan ini menetapkan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga:

ANGGARAN DASAR
MGMP MATEMATIKA SMK KABUPATEN KEBUMEN.
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Lembaga independen ini bernama “Musyawarah Guru Mata Pelajaran Matematika Sekolah menengah Kejuruan” Kabupaten Kebumen disingkat dengan MGMP MATEMATIKA SMK Kabupaten Kebumen yang berkedudukan di:
1. Nama Sekolah Sekretariat   : SMK Negeri 2  Kebumen
2. Alamat                                : Jl. Joko Sangkrip KM. 1 Kembaran
3. Kelurahan/Desa                   :  Kembaran
4. Kecamatan                          :  Kebumen
5. Kabupaten/Kota                  :  Kebumen
6. Propinsi                               :  Jawa Tengah
Pasal 2
MGMP MATEMATIKA SMK  Kabupaten Kebumen sebagaimana dimaksud pasal 1 di atas didirikan sejak  19 September 2009 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, DASAR, DAN TUJUAN
Pasal 3
1.      MGMP MATEMATIKA  SMK Kabupaten Kebumen berasaskan Pancasila;
2.      MGMP MATEMATIKA  SMK Kabupaten Kebumen berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945;
3.      MGMP MATEMATIKA  SMK Kabupaten Kebumen dalam pembentukannya berdasarkan pada Musyawarah guru mata pelajaran matematika SMK se Kabupaten Kebumen;
4.      MGMP MATEMATIKA  SMK Kabupaten Kebumen bertujuan untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam membantu kelancaran Kegiatan Proses Belajar Mengajar di sekolah dalam upaya peningkatan tanggung jawab dan peran serta guru mata pelajaran sehingga tercipta suasana belajar yang nyaman, akuntabel, dan demokratis serta berkualitas baik dari segi proses maupun hasil pendidikan  itu sendiri.

BAB III
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 4
MGMP MATEMATIKA  SMK Kabupaten Kebumen mempunyai tugas membantu sekolah dalam ikut serta meningkatkan kualiatas Pendidikan guna mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, MGMP MATEMATIKA  SMK Kabupaten Kebumen melakukan kegiatan:
1.      Menyusun program tahunan dan anggaran rumah tangga MGMP MATEMATIKA  SMK Kabupaten Kebumen;
2.      Membantu sekolah dalam peningkatan kegiatan proses belajar guna mencapai tujuan pendidikan;
3.      Membantu peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pendidikan;
4.      Membantu usaha sekolah dalam meningkatkan kepedulian guru mata pelajaran
5.      Sosialisasi terhadap kegiatan dan kebutuhan yang diperlukan sekolah khususnya SMK di Kabupaten Kebumen dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja guru;
6.      Mengkoordinir kebutuhan akan peningkatan sumber daya manusia khususnya guru mata pelajaran matematika guna pengembangan kemampuan guru.

Pasal 6
MGMP MATEMATIKA  SMK Kabupaten Kebumen mempunyai wewenang:
1.      Mengkoordinasikan kegiatan guru mata pelajaran matematika dalam upaya pemenuhan kurikulum;
2.      Mengadakan kerjasama dengan sekolah atau organisasi profesi (PGRI, IGI, MKKS, P4TK, LPMP, dll) dalam upaya mengembangkan diri;
3.      Mengadakan kerjasama dan atau hubungan kerjasama dengan masyarakat atau lembaga-lembaga di luar sekolah dalam batas pengembangan kegiatan sekolah;
4.      Memberikan pertimbangan kepada sekolah mengenai materi pembelajaran dalam upaya meningkatan prestasi siswa.

Pasal 7
MGMP MATEMATIKA  SMK Kabupaten Kebumen mempunyai tanggungjawab atas:
1.      Tersusunnya dan terlaksananya anggaran rumah tangga dan program kerja tahunan MGMP MATEMATIKA  SMK Kabupaten Kebumen secara baik;
2.      Terkumpulnya dana untuk ikut membantu pemenuhan kebutuhan sekolah sekolah;
3.      Peran aktif Komponen pendukung Pendidikan terhadap kepentingan peserta didik di Kabupaten Kebumen dalam upayanya meningkatkan kualitas pendidikan;
4.      Terpeliharanya kerjasama yang baik antara MGMP MATEMATIKA SMK dengan instusi pendidikan baik formal maupun non formal;
5.      Tertib dan terbinanya semua kegiatan MGMP MATEMATIKA SMK Kabupaten Kebumen sesuai program kerja yang telah ditetapkan;
6.      Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan MGMP MATEMATIKA SMK  secara berkala dalam sidang/rapat-rapat MGMP.

BAB IV
PROGRAM KERJA
Pasal 8
1.      Program kerja Tahunan MGMP MATEMATIKA  Kabupaten Kebumen seperti tersebut dalam pasal 5;
2.      Program Pengadaan dan pengalokasian dana untuk pemenuhan kebutuhan Organisasi;
3.      Program Koordinasi terhadap proses kegiatan belajar  mengajar dengan  sekolah;
4.      Program Koordinasi terhadap pemberdayaan guru mata pelajaran matematika;
5.      Program pengembangan MGMP MATEMATIKA SMK Kabupaten Kebumen;
6.      Program Sosialisasi kepada masyarakat tentang kepedulian masyarakat terhadap dunia pendidikan khususnya  Sekolah Menengah Kejuruan dalam kaitan mata pelajaran matematika;
7.      Program kerjasama dengan komponen pendukung pendidikan;
8.      Program kegiatan Intern Organisasi, meliputi kerjasama dengan instansi/institusi terkait, sosialisasi dan koordinasi akan kebutuhan materi pelajaran matematika;
9.      Program kegiatan pengembangan sumber daya guru matematika sebagai salah satu komponen pendidikan di SMK.

BAB V
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 9
1.      Keanggotaan MGMP MATEMATIKA SMK Kabupaten Kebumen terdiri atas semua guru matematika yang saat ini dan seterusnya mengajar pada SMK di Kabupaten Kebumen;
2.      Anggota MGMP MATEMATIKA SMK Kabupaten Kebumen memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mendapatkan pelayanan dari organisasi.

Pasal 10
1.      Pengurus MGMP MATEMATIKA SMK Kabupaten Kebumen terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, wakil Sekretaris, Bendahara, wakil bendahara, dan beberapa seksi yang dipandang perlu oleh organisasi dan dikembangkan sesuai dengan keperluan;
2.      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota MGMP MATEMATIKA SMK  Kabupaten Kebumen;
3.      Ketua MGMP MATEMATIKA SMK  Kabupaten Kebumen bukan sebagai Kepala sekolah;
Pasal 11
1.      Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun  dan meletakan jabatanya melalui Rapat Anggota MGMP MATEMATIKA SMK, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dari tanggal selesai masa jabatan;
2.      Pengurus yang telah selesai masa jabatannya dapat dipilih kembali untuk masa kepengurusan berikutnya maksimal 2 periode;
3.      Karena suatu hal dan lain hal terpaksa pengurus MGMP MATEMATIKA SMK Kabupaten Kebumen meletakan jabatanya, maka penggantianya diserahkan pada kebijaksanaan seluruh anggota MGMP melalui Rapat Anggota MGMP MATEMATIKA SMK  Kabupaten Kebumen;
4.      Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap melasanakan tugasnya sehari-hari.

BAB VI
RAPAT MGMP
Pasal 12
Rapat MGMP MATEMATIKA  Kabupaten Kebumen terdiri atas:
1.      Rapat Anggota diselenggarakan 1(satu) kali dalam setahun pada awal tahun berjalan dan dihadiri oleh seluruh anggota MGMP Matematika SMK;
2.      Rapat Rutin diselenggarakan setiap tiga bulan sekali dan dihadiri sekurang-kurang 1 orang perwakilan dari masing-masing SMK di Kabupaten Kebumen;
3.      Rapat Terbatas diselenggarakan menurut keperluan;
4.      Rapat Luar biasa diselenggarakan dalam hal mendesak.

Pasal 13
1.      Kekuasan tertinggi MGMP MATEMATIKA SMK Kabupaten Kebumen terletak pada Rapat Anggota;
2.      Rapat Anggota menetapkan  dan atau mengesahkan Laporan Kegiatan tahun berlalu dan Program Kerja MGMP MATEMATIKA SMK Kabupaten Kebumen untuk tahun berjalan;
3.      Rapat Anggota melakukan pemilihan pengurus baru manakala masa jabatan pengurus MGMP MATEMATIKA SMK Kabupaten Kebumen berakhir;
4.      Rapat Luar biasa dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus manakala sebelum masa tugasnya seleseai pengurus tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya karena suatu dan lain hal dan atau telah terjadi penyimpangan pelaksanaan AD/ART MGMP Matematika SMK oleh pengurus.
Pasal 14
1.      Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota MGMP Matematika SMK Kabupaten Kebumen ditambah 1(satu) orang;
2.      Anggota MGMP MATEMATIKA SMK Kabupaten Kebumen yang tidak hadir tetapi memberitahu secara tertulis dianggap hadir;
3.      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 1 dan 2 pasal ini, maka Pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota yang hadir.
Pasal 15
1.      Semua peserta rapat berhak memberikan suara untuk pengambilan keputusan/ketetapan;
2.      Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat;
3.      Jika keputusan sebagiaman tersebut dalam ayat (2) tidak mencapai kata sepakat, maka ditempuh dengan cara pemungutan suara.
                                                                    BAB VII                         
DANA, SARANA DAN PRASARANA
Pasal 16
1.        Dana, sarana dan prasarana MGMP MATEMATIKA SMK Kabupaten Kebumen diperoleh dari:
1.    Iuran SMK yang ada di Kabupaten Kebumen yang besarnya sesuai dengan kesepakatan antara MGMP Matematika SMK dengan MKKS SMK Kabupaten Kebumen;
2.    Sumber lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar MGMP MATEMATIKA SMK Kabupaten Kebumen dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.        Pengurus/anggota MGMP MATEMATIKA SMK  Kabupaten Kebumen mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan dan penggunaan dana MGMP MATEMATIKA SMK  Kabupaten Kebumen kepada Rapat Anggota MGMP MATEMATIKA SMK Kabupaten Kebumen.
Pasal 17
1.      Seluruh dana yang diperoleh dari MGMP MATEMATIKA SMK  Kabupaten Kebumen digunakan membantu biaya operasional Kegiatan organisasi, yang ditangani langsung oleh Bendahara MGMP Matematika;
2.      Bendahara MGMP Matematika SMK diharuskan melaporkan penggunaan Dana, dalam rapat rutin MGMP MATEMATIKA Kabupaten Kebumen;
3.      Apabila sebelum waktu laporan Anggota MGMP MATEMATIKA  Kabupaten Kebumen memandang terjadi penyimpangan penggunaan keuangan MGMP MATEMATIKA  Kabupaten Kebumen, maka Ketua meminta laporan pertanggung jawabannya Bendahara MGMP MATEMATIKA SMK Kabupaten Kebumen melalui pertemuan Rapat Terbatas.

BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 18
1.      Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini , diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang disahkan oleh Rapat Anggota;
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh Rapat Anggota.


                                                                                   Disahkan di  :  Kebumen
                                                                                   Tanggal         : 30 April 2014

Pimpinan Rapat Penetapan AD / ART MGMP Matematika
SMK  Kabupaten Kebumen

                     
       Ketua                                                                                Sekretaris,



       Akhmad Riyanto, S.Pd.                                                 Dani Rizana, M.Pd
       NIP. 1196711091997021002                                          NIP.-
                                                                  
Mengetahui,
Ketua MKKS Kabupaten Kebumen



Sumaryanto,S.Pd., MM.Pd
                                                            NIP. 195703311981031004


ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGMP MATEMATIKA SMK KABUPATEN KEBUMEN.
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota MGMP Matematika SMK Kabupaten Kebumen terdiri dari guru matematika yang mengajar di SMK Kabupaten Kebumen;
Pasal 2
1.    Setiap guru matematika SMK Negeri dan Swasta Kabupaten Kebumen yang mendaftar dan terdaftar menjadi anggota MGMP;
2.    Syarat dan ketentuan pendaftaran mengikuti suatu progam kegiatan MGMP Matematika SMK Kabupaten Kebumen ditentukan pada rapat pengurus.
Pasal 3
Keanggotaan MGMP Matematika SMK Kabupaten Kebumen berakhir karena:
a.   Meninggal dunia;
b.   Tidak menjadi guru Matematika SMK di Kabupaten Kebumen;
c.    Diberhentikan;
d.   Organisasi bubar.
Pasal 4
1.    Anggota MGMP Matematika SMK Kabupaten Kebumen dapat mengajukan permintaan pengunduran diri secara lisan maupun tertulis kepada pengurus karena alasan sudah tidak menjadi guru Matematika SMK di Kabupaten Kebumen.
2.    Keanggotaan berakhir karena sudah tidak menjadi guru Matematika SMK di Kabupaten Kebumen seperti yang dimaksud pada ayat (1) dengan permintaan ataupun tidak.
Pasal 5
1.    Anggota MGMP Matematika SMK Kabupaten Kebumen dapat diberhentikan sementara dan selama waktu yang ditetapkan oleh Pengurus dengan alasan:
a.   Dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar;
b.   Dengan sengaja melanggar atau tidak mematuhi peraturan yang sudah ditentukan oleh pengurus.
2.    Pemberhentian sementara keanggotaan MGMP Matematika SMK Kabupaten Kebumen diberitahukan secara tertulis oleh pengurus;
3.    Dalam pengambilan keputusan untuk memberhentikan sementara, Pengurus harus mengumpulkan dan menyelidiki fakta-fakta yang menjadi alasan anggota tersebut diberhentikan sementara;
4.    Pengambilan keputusan pemberhentian sementara dilakukan dalam rapat Pengurus yang khusus diadakan untuk itu;
Pasal 6
1.    Anggota yang diberhentikan sementara mempunyai hak untuk membela diri dalam rapat pengurus;
2.    Pengurus berkewajiban mengundang secara tertulis anggota yang akan melakukan pembelaan diri, sekurang-kurang 7 hari sebelum rapat diadakan;
3.    Apabila anggota yang akan melakukan pembelaan diri sebagimana yang dimaksud dalam ayat 2 tidak hadir, maka Pengurus berhak memutuskan Pemberhentian Tetap;
4.    Anggota yang diberhentikan sementara dapat direhabilitasi berdasarkan keputusan Pengurus dan disampaikan secara tertulis kepada anggota yang bersangkutan.



BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 7
1.        Pengurus  MGMP Matematika SMK Kabupaten Kebumen terdiri dari:
a.   Seorang Ketua 1;
b.    Seorang Ketua 2;
c.    Seorang Sekretaris 1;
d.   Seorang Sekretaris 2;
e.    Seorang Bendahara 1;
f.     Seorang Bendahara 2;
g.    Seorang Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program;
h.    Seorang Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi dan Saspras;
i.      Seorang Ketua Bidang Humas dan Publikasi;
j.      Anggota Pengurus masing--masing bidang
2.        Pengurus  MGMP Matematika SMK Kabupaten Kebumen dapat dipilih oleh Ketua terpilih dan dari Anggota dalam Rapat Anggota;
3.        Pemilihan Pengurus dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau dengan bentuk formatur;
4.        Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus dapat diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB III
HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 8
Pengurus mempunyai hak untuk:
1.    Menetapkan Peraturan Organisasi sebagai penjabaran dari Pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2.    Mengatur Hubungan kerjasama ke dalam dan ke luar Organisasi;
3.    Menggunakan hak suara seperti yang dimiliki oleh anggota.
Pasal 9
Pengurus berkewajiban untuk:
1.    Melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2.    Mengelola dan mengurus Organisasi sesuai bidang tugasnya;
3.    Menyusun Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Semesteran;
4.    Mengatur dan menetapkan Tata Kerja Organisasi;
5.    Menyiapkan rencana materi untuk Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa dan Rapat Kerja MGMP;
6.    Mempertanggungjawabkan segala pekerjaan, tindakan dan kebijakan MGMP kepada Rapat Anggota.

BAB 1V
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA

Pasal 10
1.        Pelindung MGMP Matematika SMK Kabupaten Kebumen adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen;
2.        Penasehat MGMP Matematika SMK Kabupaten Kebumen adalah Kabid Dikmen dan Pengawas Mata Pelajaran Matematika Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen 
3.        Pembina MGMP Matematika SMK Kabupaten Kebumen adalah Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Kebumen.

BAB V
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 11
1.    Kenggotaan Pengurus berakhir karena:
a.   Meninggal dunia;
b.    Tidak menjadi guru Matematika SMK di Kabupaten Kebumen;
c.    Diberhentikan;
d.   Organisasi bubar.
2.   Terhadap Anggota Pengurus dapat dikenakan tindakan pemberhentian berdasarkan keputusan Pengurus, apabila anggota pengurus yang bersangkutan:
a.    Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Runah Tangga dan Peraturan MGMP;
b.    Lima kali berturut-turut tidak mengahadiri Rapat Pengurus tanpa alasan;
3.    Dalam mengambil tindakan pemberhentian, Pengurus harus:
a.    Mengadakan Penyelidikan atas kebenaran tindakan yang dilakukan;
b.   Mengadakan Rapat Pengurus untuk memutuskan tindakan pemberhentian anggota pengurus.
4.    Keputusan pemberhentian Anggota Pengurus dilaporkan pada Rapat Pengurus dan pada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.

BAB VI
PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 12
Posisi Pengurus yang kosong dapat diisi berdasarkan keputusan Rapat Pengurus dan dilaporkan pada Rapat Anggota dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.

BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1.    Rapat Anggota diadakan sekurang kurangnya tiga tahun sekali, selambat-lambatnya satu mingu sebelum masa bhakti pengurus berakhir dan dihadiri oleh minimal setengah jumlah anggota;
2.    Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu oleh Pengurus atau atas permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya dua pertiga Anggota;
3.    Rapat Kerja Anggota diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun untuk menyusun, mengkoordinasikan dan mengevaluaasi program kerja semesteran;
4.    Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam enam bulan.
Pasal 14
1.    Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua 1, namun apabila Ketua 1  berhalangan, dipimpin Ketua 2, apabila Ketua 2 berhalangan, dipimpin oleh Sekretaris 1, dan apabila Sekretaris 1 berhalangan, dipimpin oleh sekretaris 2;
2.    Apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris 1 dan Sekretaris 2 berhalangan, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari anggota Pengurus yang hadir.

BAB VIII
PROGRAM KERJA
Pasal 15
1.    Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu  periode;
2.    Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 16
1.        Pengurus mengatur dan menetapkan:
a.   Penggunaan uang iuran anggota;
b.   Biaya Operasional MGMP.
2.        Pengelolaan dana dilakukan oleh bendahara;
3.        Pengurus dapat mengusahakan pendapatan lain dari Pihak Ketiga yang sah dan tidak mengikat;
4.        Bendahara wajib melaporkan keadaan keuangan kepada ketua, secara periodik sebulan sekali, dan pada saat pertanggunjawaban pelaporan kegiatan;
Pasal 17
Penyusunan Laporan Keuangan dilakukan pada saat membuat Laporan Penyelenggaraan Program kepada Pihak Ketiga sebagai penyandang dana dan pada saat Rapat Pengurus.
Pasal 18
Inventarisasi kekayaan organisasi dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara dengan administrasi yang baik, benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pengurus.

BAB X
PENUTUP
Pasal 19
1.    Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini , diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang disahkan oleh Rapat Anggota.
2.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Rapat Anggota.

                                                                                   Disahkan di  :  Kebumen
                                                                                   Tanggal         : 30 April 2014

Pimpinan Rapat Penetapan AD / ART MGMP Matematika
SMK  Kabupaten Kebumen

       Ketua                                                                                Sekretaris,



       Akhmad Riyanto, S.Pd.                                                 Dani Rizana, M.Pd
       NIP. 1196711091997021002                                          NIP.-

                                                                  Mengetahui,
                                                Ketua MKKS Kabupaten Kebumen



                                                     Sumaryanto,S.Pd., MM.Pd
                                                     NIP. 195703311981031004

0 komentar:

Posting Komentar